MENGAPA GOOD MOSQUE GOVERNANCE MENJADI KENISCAYAAN

 


KORANINDONESIA.WEB.ID

BOGOR 

Filosofi Amanah dalam Pengelolaan Rumah Allah


"Sesungguhnya Allah tidak hanya memerintahkan kita membangun masjid, tetapi juga memerintahkan agar masjid itu tetap berdiri dengan aman, tertib, dan membawa maslahat bagi manusia."_


Menariknya, bangunan pertama yang didirikan Nabi bukanlah benteng pertahanan, bukan pusat pemerintahan, dan bukan pula pasar, melainkan masjid. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, peradaban dibangun dari masjid.


Namun sejarah juga mengajarkan bahwa membangun masjid hanyalah awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar, yaitu memastikan masjid tetap menjadi pusat ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, dan kemaslahatan umat sepanjang zaman.


Karena itu, Al-Qur'an tidak hanya berbicara tentang membangun, tetapi juga tentang menjaga amanah. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa': 58)


Ayat ini sering dipahami dalam konteks kepemimpinan dan pemerintahan. Padahal maknanya jauh lebih luas. Setiap amanah yang dipercayakan kepada manusia wajib dikelola secara benar, profesional, adil, dan bertanggung jawab. 


Masjid, sebagai rumah Allah yang dibangun dari harta umat dan diwakafkan untuk kepentingan umat, merupakan salah satu bentuk amanah terbesar yang harus dijaga.


AMANAH TIDAK BERHENTI PADA IBADAH

Masjid harus aman bagi jamaah yang beribadah di dalamnya. Bangunannya harus kokoh, instalasi listriknya harus memenuhi standar keselamatan, aksesnya harus memperhatikan kelompok rentan, tanahnya harus terlindungi secara hukum, asetnya harus tercatat dengan baik, dan keuangannya harus dikelola secara transparan. Semua aspek tersebut merupakan bagian dari amanah yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi ibadah itu sendiri.


Islam tidak mengenal pemisahan antara nilai spiritual dan tanggung jawab profesional. Menjaga keselamatan bangunan masjid merupakan ibadah. Mengamankan sertifikat tanah wakaf merupakan ibadah. Menyusun laporan keuangan yang jujur merupakan ibadah. Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan juga merupakan ibadah, karena semuanya bertujuan menjaga kemaslahatan umat.


NEGARA HADIR BUKAN UNTUK MENGUASAI MASJID, TETAPI MELINDUNGINYA

Dalam negara hukum, setiap bangunan yang digunakan masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan publik. Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), standar struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, dan ketentuan tata ruang bukanlah instrumen untuk mengurangi kesucian masjid, melainkan untuk memastikan bahwa rumah Allah menjadi tempat yang aman dan layak digunakan oleh seluruh jamaah.


Negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi segenap warga negara. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui regulasi yang mengatur keselamatan bangunan, kepastian hukum atas tanah, serta tertib administrasi. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan.


Dalam kaidah fikih dikenal prinsip: _*Tasarruful imam 'alar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah*_. "Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu berorientasi pada kemaslahatan." Karena itu, selama regulasi negara bertujuan melindungi masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat, maka mematuhinya merupakan bagian dari mewujudkan kemaslahatan.


BANGUNAN MASJID ADALAH AMANAH TEKNIK

Al-Qur'an berulang kali memerintahkan manusia untuk berpikir, menimbang, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Dalam dunia konstruksi modern, perintah tersebut diterjemahkan menjadi budaya keselamatan.


Bangunan masjid tidak boleh hanya indah dipandang. Ia harus dirancang berdasarkan ilmu teknik, memperhitungkan kekuatan struktur, karakteristik tanah, ketahanan terhadap gempa, sistem drainase, kualitas material, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Setiap tiang, balok, pondasi, dan atap bukan sekadar elemen bangunan, tetapi bagian dari amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. 


Kelalaian dalam perencanaan maupun pemeliharaan yang mengakibatkan kerugian bagi jamaah bertentangan dengan prinsip syariat yang menjunjung tinggi perlindungan jiwa _(hifzh an-nafs)_, salah satu tujuan utama maqashid syariah.


MANAJEMEN ADALAH WUJUD PROFESIONALISME AMANAH

Masjid yang besar tidak cukup dikelola hanya dengan niat baik. Semakin besar amanah yang diemban, semakin besar pula kebutuhan akan sistem yang baik.


Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan risiko, pengelolaan aset, dokumentasi, audit, kaderisasi, dan evaluasi merupakan instrumen yang membantu pengurus menjalankan amanah secara konsisten.


Dalam perspektif manajemen modern, organisasi yang bertahan lama bukanlah organisasi yang bergantung pada tokoh, melainkan organisasi yang memiliki tata kelola. Demikian pula masjid. 


GOOD MOSQUE GOVERNANCE (GMG) ADALAH KONSEKUENSI AMANAH

Dari perspektif syariat, hukum negara, ilmu teknik, dan ilmu manajemen, semuanya bertemu pada satu titik yang sama, yaitu amanah. GMG bukanlah istilah yang lahir karena tuntutan birokrasi modern. Ia merupakan pengejawantahan nilai amanah ke dalam sistem pengelolaan masjid yang utuh. 


Masjid yang menerapkan GMG adalah masjid yang memadukan kesalehan spiritual dengan profesionalisme pengelolaan; memelihara kesucian ibadah sekaligus menjaga keselamatan bangunan; menguatkan dakwah sembari mengamankan aset; serta menyiapkan keberlanjutan pelayanan bagi generasi yang akan datang.


Dengan demikian, GMG bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keniscayaan. Sebab setiap amanah yang besar hanya dapat dijaga melalui tata kelola yang baik. Ketika amanah bertemu dengan profesionalisme, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi institusi peradaban yang aman, legal, terpercaya, dan berkelanjutan.( Rizal )


Oleh: 

Drs. Syaifuddin Zuhri

Syahlan Jukhri Nasution, ST, MT, IAI, AA


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama